7 Provinsi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Ada Keringanan Lainnya Juga Cepetan Diurus

Galih Setiadi - Kamis, 16 September 2021 | 07:14 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Masih ada diskon pajak kendaraan, buruan bayar.

MOTOR Plus-online.com - Makin enteng bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 begini bro.

7 provinsi kasih diskon pajak kendaraan, ada keringanan lainnya juga cepetan diurus.

Mumpung masih ada program diskon pajak kendaraan, tunggu apalagi segera bayar pajak motor atau kendaraan yang brother punya.

Program diskon dan keringanan pajak kendaraan ini ada masa berlakunya di beberapa provinsi, yuk disimak.

1. Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar keringanan pajak kendaraan berupa:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
  • Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Baca Juga: Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Nih Ketentuannya

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular