Operasi Patuh Jaya turut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.
Nah jika brother diberhentikan oleh Polisi saat Operasi Patuh Jaya 2021 ini, harus langsung berhenti untuk diperiksa kelengkapannya.
Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
Baca Juga: Razia Besar-Besaran Bakal Digelar Polisi, Bikers Jangan Melanggar Hal Ini Saat di Jalan
Source | : | GridOto.com,polri.go.id |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR