kebijakan terkait berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di WIlayah Jawa dan Bali.
Kemudian, sesuai pula dengan Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Selama pemberlakuan ini, ganjil genap di tiga lajur protokol Jakarta yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said tetap berlaku dengan sanksi denda.
Mengingat, aturan terkait berlangsung setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Berlaku, Simak Titiknya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR