MOTOR Plus-online.com - Pemberlakuan aturan ganjil genap sekarang semakin meluas demi pengendalian mobilitas atau pergerakan.
Jangan kaget saat liburan ketemu aturan ganjil genap di tempat wisata, nih titiknya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sudah berencana liburan ke tempat wisata.
Soalnya, beberapa tempat wisata sudah menerapkan aturan ganjil genap.
Seperti yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pihaknya resmi menerapkan pengendalian mobilitas di dua tempat wisata DKI Jakarta.
Adapun beberapa kawasan wisata tersebut adalah Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah.
Adapun pemberlakuan ganjil genap berlangsung selama akhir pekan, yatu Jumat sampai Minggu.
Baca Juga: Gak Cuma Ganjil Genap, Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Baru di Kawasan Puncak Bogor
Baca Juga: Polisi Berencana Memberlakukan Ganjil Genap di Tempat Wisata, Apakah Berlaku Buat Bikers?
Ganjil genap di wilayah wisata tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Pengendara yang tidak mematuhinya, siap-siap untuk diputar balik petugas.
Seperti yang dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Ganjil genap di tempat wisata hanya 3 hari selama akhir pekan. Ini diterapkan di pintu masuk," ucapnya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Bukan Tilang, Terobos Ganjil Genap Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Berujung Penjara
Lebih lanjut, pos pengendalian di Taman Impian Jaya Ancol ada di Jalan Pasir Putih I menuju Gerbang Timur Ancol dan di simpang menuju Gerbang Barat Ancol.
Ada sekitar 120 personel yang dikerahkan untuk pelaksanaan ganjil genap di tempat wisata.
Sementara pada TMII, pos-nya berada di depan simpang sebelum masuk Pintu I TMII dari Jalan Taman Mini I.
Kemudian, pos kedua akan berada di putaran Pintu 1 TMII dari arah Jalan Mabes Hankam.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata Bakal Terapkan Ganjil Genap Kendaraan
kebijakan terkait berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di WIlayah Jawa dan Bali.
Kemudian, sesuai pula dengan Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Selama pemberlakuan ini, ganjil genap di tiga lajur protokol Jakarta yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said tetap berlaku dengan sanksi denda.
Mengingat, aturan terkait berlangsung setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Berlaku, Simak Titiknya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR