Lokasi: KANTOR BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I KUPANG JL.YOS SUDARSO TENAU
Keterangan:
Nominal uang jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA(virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
Uang jaminan lelang harus sudah diterima olehKPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Segala biaya yang di timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban persyaratan lelang.
PERSYARATAN LELANG:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id/
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
3. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang dihimbau untuk mengetahui / memeriksa obyek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Obyek lelang dapat dilihat di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang , pukul, 08.00 s/d 16.00 WITA, (paling lambat 1 hari sebelum lelang).
Baca Juga: Buruan Angkut, Yamaha RX King Dilelang Murah Cuma Rp 3 Jutaan
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR