4. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Kupang dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang
5. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang (0380) 890040 dan KPKNL Kupang (0380) 825120.
PELAKSANAAN LELANG:
Cara penawaran Closed Bidding (dengan mengakses url lelang.go.id/)
Hari / Tanggal Rabu 22 September 2021
Batas Akhir Penawaran Pukul: 13.30 Waktu Server (WIB) atau 14.30 WITA
Pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli 2 % dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Kupang, Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai IV, Jalan Frans Seda, Kota Kupang
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR