Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 22 September 2021 | 12:15 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak masih berlaku.

MOTOR Plus-online.com - Makin enteng bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Enaknya ada diskon pajak kendaraan sampai denda pajak dihapus, cepetan diurus syaratnya gampang.

Lagi ada keringanan pajak kendaraan yang bisa brother manfaatin nih.

Eits, keringanan tersebut enggak cuma diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Program tersebut sudah diadakan sejak tanggal 16 Agustus 2021.

Masa berlakunya bermacam-macam, ada yang berakhir bulan ini dan akhir tahun.

Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular