Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 22 September 2021 | 12:15 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak masih berlaku.

Adapun pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut ada beberapa perbedaan.

Untuk diskon pajak kendaraan sebesar 2-10 persen sampai bulan September 2021.

Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi

Instagram.com/bapenda.banten
Penerapan diskon pajak kendaraan sampai bebas denda pajak di Banten.

Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.

Lebih rinci, diskon PKB sebesar 2 persen ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Oktober 2021

Lalu diskon 4 persen untuk yang masa jatuh tempo pajaknya pada November 2021.

Dilanjut diskon 6 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Desember 2021.

Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular