Lantas yang terakhir, diskon 10 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Januari 2022.
Untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.
Besaran pokok pajak kendaraan masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.
Pemilik kendaraan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama
Lantas program penghapusan tunggakan pokok PKB yang diberikan Pemprov Banten diberikan untuk kendaraan yang belum dibayarkan pajak tahunannya hingga lebih dari 4 tahun.
Adapun nominal tunggakan pada tahun ke-4 dan seterusnya akan dihapus.
Kemudian, pemilik kendaraan hanya diwajibkan melunasi tunggakan pajak senilai 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai Akhir Bulan Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR