MOTOR Plus-online.com - Makin enteng bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Enaknya ada diskon pajak kendaraan sampai denda pajak dihapus, cepetan diurus syaratnya gampang.
Lagi ada keringanan pajak kendaraan yang bisa brother manfaatin nih.
Eits, keringanan tersebut enggak cuma diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak.
Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.
Program tersebut sudah diadakan sejak tanggal 16 Agustus 2021.
Masa berlakunya bermacam-macam, ada yang berakhir bulan ini dan akhir tahun.
Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya
Adapun pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut ada beberapa perbedaan.
Untuk diskon pajak kendaraan sebesar 2-10 persen sampai bulan September 2021.
Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember mendatang.
Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi
Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.
Lebih rinci, diskon PKB sebesar 2 persen ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Oktober 2021
Lalu diskon 4 persen untuk yang masa jatuh tempo pajaknya pada November 2021.
Dilanjut diskon 6 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Desember 2021.
Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang
Lantas yang terakhir, diskon 10 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Januari 2022.
Untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.
Besaran pokok pajak kendaraan masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.
Pemilik kendaraan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama
Lantas program penghapusan tunggakan pokok PKB yang diberikan Pemprov Banten diberikan untuk kendaraan yang belum dibayarkan pajak tahunannya hingga lebih dari 4 tahun.
Adapun nominal tunggakan pada tahun ke-4 dan seterusnya akan dihapus.
Kemudian, pemilik kendaraan hanya diwajibkan melunasi tunggakan pajak senilai 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai Akhir Bulan Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR