Gampang Caranya Menghitung Pajak Progresif Motor, Yang Doyan Koleksi Motor Harus Tahu Nih

Fadhliansyah - Kamis, 23 September 2021 | 08:30 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Gampang Caranya Menghitung Pajak Progresif Motor, Yang Doyan Koleksi Motor Harus Tahu Nih

“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan. Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” ujar Herlina.

Lebih detail, besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen

Untuk cara menghitung besaran pajak progresif, contohnya kendaraan kedua.

Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan 2,5 persen, sehingga keluar besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular