MOTOR Plus-online.com - Gampang caranya menghitung pajak progresif motor, yang doyan koleksi motor harus tahu nih.
Brother yang tinggal di provinsi DKI Jakarta mungkin sudah tahu, kalau ada penerapan tarif pajak progresif pada kendaraan.
Kalau sudah begitu harus menyiapkan uang lebih setiap akan membayar pajak kendaraan.
Tetapi buat yang belum tahu, pajak progresif adalah biaya tambahan yang berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah yang sama.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan.
Sehingga bagi pemilik kendaraan yang lebih dari satu akan memiliki perbedaaan tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Jadi buat yang doyan koleksi motor atau mobil harus tahu nih soal pajak progresif.
Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP
“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan. Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” ujar Herlina.
Lebih detail, besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen
Untuk cara menghitung besaran pajak progresif, contohnya kendaraan kedua.
Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan 2,5 persen, sehingga keluar besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
Misalnya sebuah motor punya NJKB Rp 20 juta, lalu dikalikan dengan 2,5 persen karena menjadi kepemilikan kedua.
Jadi nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000, dan ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” kata Herlina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR