Dikutip dari Lelang.go.id, motor bekas berpelat merah tersebut dilelang mulai Rp 1,888 juta.
Lelang motor tersebut diadakan dengan cara penawaran tertutup atau closed bidding.
Untuk mendapatkan Suzuki Shogun ini, brother wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 377.600.
Aman dari status bodong, soalnya motor bekas ini punya surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Baca Juga: Kolektor Patah Hati, Motor Bekas Patroli Polisi Bernasib Miris di Teluk Marunda
Jangan lupa perhatikan beberapa syarat lelang di bawah ini:
1. Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (Closed Bidding) melalui intemet dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id . Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut;
2. Calon Peserta Lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum;
3. Calon peserta Eelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain
https://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan peserta yang tidak menang lelang akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
4. Calon Peserta Lelang yang bertindak sebagai kuasa dari Badan hukum diwajibkan
mengunggah Surat Kuasa dari Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya, dan
NPWP Perusahaan dalam 1 file;
5. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas;
Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas Rp 3 Jutaan Pajak Hidup, Buruan Sikat Nih Pilihannya
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR