6. Uang Jaminan Penawaran Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan ketentuan
sebagai berikut :
b. Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masingmasing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain
masing-masing peserta Ielang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas
dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
c.Biaya penyetoran maupun pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan
kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang
bersangkutan.
7. Penawaran Lelang
a. Penawaran lelang diajukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Senin, tanggal 27 September 2021, pukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Melalui Internet (sesuai WIB).
b. Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang Ielang oleh Pejabat Lelang dilakukan
pada
Penetapan pemenang Ielang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran
Baca Juga: Yamaha RX-King STNK dan BPKB Lengkap Cuma Rp 5 Jutaan, Buruan Sikat Sebelum Diambil Orang
8. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan Ielang. Apabila
wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas,
penunjukan pemenang lelang dibatalkan Oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminan
Penawaran Lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
9. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan para peserta lelang dianggap telah
mengetahui dan menerima kondisi tersebut.
10. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang Sepenuhnya. Peserta Lelang
melepaskan semua Hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka selaku penjual/Pejabat Lelang/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga;
11. Informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada KPKNL Pangkal Pinang, Telp (0717) 435333 Fax. (0717) 438300 atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Jalan Raya Sungailiat, Selindung Baru, Pangkalpinang, Telepon : (0717) 424090
Lebih jelasnya, brother bisa klik LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR