Sementara untuk bansos khusus yang akan dilanjutkan Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
“BST dirancang untuk kedaruratan bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Risma.
Seperti diketahui, BST diluncurkan pemerintah pada 2020 sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi.
Selain BST, PKH dan BPNT aka nada bantuan yang lain seperti kartu Prakerja, BLT UMKM, subsiidi listrik juga akan masih terus berlanjut.
Risma menambahkan, masyarakat sangat boleh melaporkan diri ke pemerintah daerah jika merasa dirinya layak mendapat bantuan sosial.
Pemda yang dimaksud yakni desa atau kelurahan, Dinas Sosial, atau Rumah Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Baca Juga: Siapin KTP Bantuan Rp 200 Ribu Cair Akhir Bulan, Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Source | : | Fame.grid.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR