Namun begitu, maish ada 13 daerah di Indonesia menggelara program pemutihan denda pajak kendaraan hingga gratis bea balik nama (BBN).
Perhatian sekali nih buat bikers yang pajak kendaraannya sudah mati atau kedaluwarsa alias lewat masa berlakunya.
Tunggu apa lagi, langsung datang deh ke Samsat terdekat.
Mumpung di 13 daerah ada program penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama atau program pemutihan.
Sebelum tancap gas menuju Samsat terdekat, bikers catat dulu syarat yang dipenuhi, cukup bawa KTP, STNK, dan BPKB.
Sama juga cata baik-baik waktu program bebas denda pajak motor mati dan gratis bea balik nama itu tergantung waktu di masing-masing wilayah tersebut.
Berikut 15 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.
1. DKI Jakarta
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021.
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen.
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021 sebesar 5 persen.
Batas akhir sampai September 2021.
Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR