Alex melanjutkan, BIP sudah beraksi selama satu bulan.
“Sehari dia bisa tiga atau empat kali (mengganti ban dalam). Sehari tiga kali Rp 75 ribu, maka bisa dihitung sendiri bisa sampai jutaan rupiah,” ucap Alex.
Sebelumnya, BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.
BIP ditangkap di dekat SPBU MT Haryono, Tebet Barat, Tebet, pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01:00 WIB.
Alex mengatakan, bengkel tambal ban milik BIP kerap berpindah-pindah lokasi karena BIP menggunakan gerobak.
“Di mana alat kompresor, penekan ban, dan segala macamnya ditumpangkan di gerobak. Jadi tidak tetap tempatnya tetapi berjalan,” sambung Alex.
Alex menjelaskan, BIP memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku.
Rangka payung bekas dipotong dengan panjang sekitar 5-10 cm dan ditebarkan di jalan raya.
Baca Juga: Waspada, Driver Ojol Jelaskan Ciri-ciri Jalan yang Banyak Ranjau Paku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR