Sadis, Penebar Ranjau Paku Ngaku Naikkan Harga Ban Dalam 3 Kali Lipat

Indra Fikri - Senin, 27 September 2021 | 16:00 WIB
Dok. Abdul Rohim via Kompas.com
Sadis, pelaku penebar ranjau paku mengaku tega menaikkan harga ban dalam motor sampai tiga kali lipat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang merintangi jalur lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kompas.com
BIP, penebar ranjau paku yang merupakan tukang tambal ban

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Tambal Penebar Ranjau Paku Naikkan Harga Ban Dalam Motor Tiga Kali Lipat" 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular