Lebih lanjut ia menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun dan seterusnya maka dendanya akan dihapuskan.
"Sebelumnya memang kita sudah pernah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor." tuturnya.
"Namun belum maksimal, sehingga kita putihkan pajak kendaraan ini agar lebih maksimal lagi," kata Deru.
Menurut Deru, dengan dilakukan pemutihan pajak kendaraan juga sebagai pelayanan yang diberikan untuk memulihkan ekonomi.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Lewat keringanan pajak kendaraan ini, diharapkan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
Pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
Lalu penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Source | : | TribunSumsel.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR