MOTOR Plus-online.com - Enak banget bakal ada pemutihan pajak kendaraan lagi di tengah pandemi Covid-19.
Siap-siap pemutihan pajak kendaraan digelar lagi sampai akhir tahun, banyak banget keringanannya.
Kesempatan bagus buat bikers buat bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Lumayan banyak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan ini, yuk disimak.
Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ada keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Sumsel.
Seperti yang disampaikan Gubernur Sumsel, Herman Deru.
"Iya kita akan lakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Tanpa Biaya Apapun Urus Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun dan seterusnya maka dendanya akan dihapuskan.
"Sebelumnya memang kita sudah pernah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor." tuturnya.
"Namun belum maksimal, sehingga kita putihkan pajak kendaraan ini agar lebih maksimal lagi," kata Deru.
Menurut Deru, dengan dilakukan pemutihan pajak kendaraan juga sebagai pelayanan yang diberikan untuk memulihkan ekonomi.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Lewat keringanan pajak kendaraan ini, diharapkan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
Pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
Lalu penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, tetap optimis bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditentukan.
"Hingga akhir September, target pendapatan asli daerah (PAD) untuk lima jenis sektor pajak diharapkan terealisasi 75 persen," katanya.
Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target tahun ini sebesar Rp 958,7 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926,3 miliar.
Kemudian, pajak air permukaan (PAP) Rp 12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 827 miliar dan pajak rokok Rp 528 miliar.
Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya
Dari paparan tersebut, total target PAD yang ditetapkan mencapai Rp 3,23 triliun.
Brother yang berada di Sumsel, segera manfaatkan program ini ya, lumayan bayar pajak kendaraan lebih enteng dan membantu pemasukan pemerintahan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Gelar Lagi Pemutihan Pajak Mulai 1 Oktober - 31 Desember 2021"
Source | : | TribunSumsel.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR