"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," harap Herman dikutip dari Kompas.com.
Sempat diadakan pada tahun lalu, pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan ini berlaku mulai besok, Jumat (1/10/2021).
Sementara masa berlakunya sampai dengan akhir tahun, atau 31 Desember 2021.
Ada beberapa peringanan selain penghapusan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Yaitu denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan, baik itu kendaraan baru maupun bekas.
"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.
Selain membantu masyarakat, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, pada program pemutihan pajak pada 2020, perolehan pajak kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR