MOTOR Plus-online.com - Program penghapusan denda pajak kendaraan yang ditunggu-tunggu banyak orang, siap diberlakukan.
Asyik banget denda pajak kendaraan dihapus mulai besok, catat masa berlakunya.
Kabar gembira buat bikers, tinggal bayar pajak kendaraan pokoknya saja.
Eits, enggak cuma denda pajak kendaraan saja yang dihapus, nih keringanan lainnya.
Program idaman banyak orang ini diadakan lagi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu dorongan agar perekonomian kembali pulih.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Seperti yang disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Tanpa Biaya Apapun Urus Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama
"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," harap Herman dikutip dari Kompas.com.
Sempat diadakan pada tahun lalu, pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan ini berlaku mulai besok, Jumat (1/10/2021).
Sementara masa berlakunya sampai dengan akhir tahun, atau 31 Desember 2021.
Ada beberapa peringanan selain penghapusan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Yaitu denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan, baik itu kendaraan baru maupun bekas.
"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.
Selain membantu masyarakat, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, pada program pemutihan pajak pada 2020, perolehan pajak kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun. Namun terealisasi menjdi Rp 1,06 triliun.
Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Emi Surahwahyuni.
"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar." ungkapnya.
"Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa overtarget lagi," kata Emi.
Segera dimanfaatkan ya bro, jangan sampai terlena dengan masa berlakunya yang cukup panjang, sampai menunda pembayaran pajak kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Oktober, Masyarakat Sumsel Bebas Denda Pajak Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR