Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan, bagi para pemohon dipersilakan mendaftar, lalu membayar biaya pembuatan SIM seperti biasa.
Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor registrasi untuk dimasukkan ke aplikasi e-AVIS.
Aplikasi ini juga bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM.
"Tujuanyanya adalah untuk mengurangi kerumuman di ruangan dan mempercepat pembuatan SIM baru karena memangkas satu tahapan proses yaitu ujian teori SIM," ungkap Kombes Pol Djati Utomo.
Pemohon nantinya bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan alias link yang akan disosialisasikan kepolisian dalam waktu dekat.
Lewat link tersebut, pemohon masuk ke dalam aplikasi dan diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, nomor induk kependudukan dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon SIM diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut.
"Jadi tetap datang cuma tidak ikut ujian teori di kantor Satpas," sebutnya.
Baca Juga: Gak Main-main SIM Dicabut, Simak Aturan Baru Soal SIM yang Bakal Diterapkan Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR