Kombes Pol Djati Utomo melanjutkan, pengerjaan soal akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung oleh petugas.
Dihubungi secara terpisah, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengaku masih menunggu arahan dari pihak Korlantas Polri.
"Kalau dari kami masih menunggu Jukrah dari Korlantas," singkat AKP Anrianto.
Adapun syarat pembuatan yang masih datang langsut ke Kantor Satpas sebagai berikut:
1. Membuat permohonan tertulis.
2. Pemohon bisa membaca serta menulis.
3. Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
4. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
5. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR