MOTOR Plus-Online.com - Perpanjang SIM makin gampang, cukup rebahan di rumah gak musti antre, nih caranya brother.
Brother yang SIM-nya sudah mau habis yang masa berlakunya dan ingin perpanjang, ada berita baik nih!
Cukup dari rumah sambil rebahan dan gak musti antre ke Satpas SIM atau SIM Keliling, brother bisa urus perpanjangan SIM.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa via online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021) lalu.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengungkapkan, sejak dilaunching aplikasi SINAR sudah menerbitkan lebih 26 ribu SIM.
"Semenjak aplikasi SINAR diperkenalkan sudah lebih dari 26 ribu SIM diterbitkan. Itu baru di-handle oleh 4 Satpas yakni, Daan Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar," kata Arief, Kamis (11/6/2021).
Arief menambahkan, SINAR bisa memudahkan sebab bisa diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.
Baca Juga: Cukup Bayar Rp 75 Ribu, SIM Patah atau Rusak Bisa Jadi Baru Lagi
Baca Juga: SIM Bisa Dicabut Bikin Bikers Bandel Ciut, Polisi Akan Terapkan Aturan Baru Soal SIM
Langkah pertama yang harus brother lakukan untuk mendapatkan layanan SINAR yaitu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan yang sudah tersedia terkait SIM hanya perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih tertulis 'akan segera tersedia'.
Khusus untuk perpanjangan SIM, caranya adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Sementara aplikasi ini baru tersedia di layanan Play Store.
2. Verifikasi
Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
3. Registrasi
Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
Baca Juga: Gak Main-main SIM Dicabut, Simak Aturan Baru Soal SIM yang Bakal Diterapkan Polisi
4. Perpanjangan SIM
Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.
5. Pilih golongan SIM
Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.
6. Unggah Data
Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi
8. Pilih Polda dan Satpas
Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
9. Rekening
Pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.
10. Pilih SIM diambil atau diantar
Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
11. Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.
12. Verifikasi terkirim
Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.
Nah itu dia brother cara perpanjang SIM via online lewat aplikasi SINAR.
Gak bakal capek antre dan harus ke Satpas atau SIM Keliling lagi nih!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR