Seperti yang disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," harap Herman dikutip dari Kompas.com.
Sempat diadakan pada tahun lalu, pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/10/2021).
Sedangkan masa berlakunya hingga dengan akhir tahun, atau 31 Desember 2021.
Ternyata ada beberapa keringanan selain penghapusan denda pajak kendaraan.
Yaitu denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan, baik itu kendaraan baru maupun bekas.
"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.
Selain membantu masyarakat, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Buruan Urus Pajak Motor Mati Tanpa Dipungut Biaya dan Gratis Balik Nama, Hingga Akhir Tahun Bro!
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR