Ngapain Tarik Urat, Kalau Ada 4 Cara Ampuh Mandraguna Hadapi Debt Collector

Joni Lono Mulia - Senin, 4 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi debt collector tarik kendaraan

Padahal, penagihan terhadap kreditor sedianya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.

Kalau sampai melakukan pelanggaran, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan di mana si debt collector bekerja.

Debt collector yang sesuai aturan dalam bekerjanya harus melengkapi diri dengan beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.

Sebagaimana dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tutur Suwandi Wiratno dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa Yang Salah?'.

Baca Juga: Terbongkar Anggota Polisi Nyambi Jadi Debt Collector Ancam Korban Pakai Pistol, Begini Kelanjutannya

"Kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya beberapa waktu lalu.

Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.

"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya," ungkap Suwandi.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular