Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.
"Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar," tuturnya.
"Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut Suwandi.
Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.
"Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi," paparnya.
Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.
Baca Juga: 4 Pertanyaan Santai Buat Lawan Debt Collector, Enggak Perlu Pakai Otot
"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.
Catat layanan pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:
- Call center 157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Kalau ada debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro.
Begitulah cara ampuh mandraguna hadapi debt collector, gampang banget bukan?
Jadi saat bikers harus berhadapan dengan debt collector gak sampai harus tarik urat menghadapinya.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR