"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," kata Herman dikutip dari Kompas.com.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diadakan mulai 1 Oktober 2021.
Adapun masa berlakunya cukup panjang, sampai 31 Desember 2021.
Salah satu keringanannya, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus
Simak keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Sumsel:
"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.
Baca Juga: Murahnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Biaya Tambahannya Cuma Segini
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR