Yang harus brother ingat, pemutihan pajak kendaraan hanya menghapus dendanya saja.
Sedangkan untuk pajak pokok PKB dan SWDKLLJ tetap harus dibayarkan.
Selain itu, pembayaran pokok BBN-KB juga tetap dibayarkan.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Emi Surahwahyuni.
"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar." kata Emi.
"Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa over target lagi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Ini, Pemprov Susel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR