“Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” ujar Irvan.
Wacana penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi ini juga tidak bisa sembarangan. Sebab Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kewajiban untuk memberikan insentif tarif normal atau tarif terendah.
Irvan mengaku mekanisme ekonomis dan perhitungannya sedang dirumuskan.
Kalau melihat Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir yang ditetapkan tiap jenis kendaraan dapat berbeda tergantung jenis lokasi parkirnya.
Sebagai contoh, berikut rentang tarif parkir yang ditetapkan untuk lokasi di gedung parkir.
- Mobil sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 4.000 - Rp 10.000 untuk 1 jam pertama, Rp 2.000 - Rp 8.000 untuk tiap jam berikutnya.
- Bus, truk, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk 1 jam pertama, Rp 3.000 rupiah untuk tiap jam berikutnya.
- Sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 - Rp 4.000 per jam.
Baca Juga: Bikers Wajib Bawa Duit Lebih, Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Jadi Rp 18 Ribu Per Jam
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR