Harap diingat, besaran rentang tarif parkir ini tentu akan berbeda untuk jenis lokasi parkir lainnya seperti tepi jalan dan pelataran.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pun turut menggencarkan uji emisi, khususnya bagi kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun.
Hal ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi ini dapat dilakukan di tempat uji emisi yang telah terdaftar, misalnya bengkel resmi milik produsen kendaraan.
Selain itu, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di tiap wilayah di DKI Jakarta juga mengadakan uji emisi gratis dengan kuota tertentu yang umumnya diinformasikan lewat media sosial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 10 Lokasi di Jakarta yang Bakal Terapkan Tarif Parkir Mahal"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR