MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lolos, selalu cek syarat bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ternyata mau bikin SIM sampai perpanjang SIM gak perlu sertifikat vaksin, cek faktanya.
Muncul kabar kalau sertifikat vaksin sebagai syarat untuk pengurusan SIM.
Mulai dari permohonan atau bikin SIM, sampai dengan proses perpanjangan SIM.
Sertifikat vaksin kini telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4.
Syarat dan ketentuan sendiri sudah diatur, termasuk pada masa PPKM.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Aturan itu berisi tentang kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dibatasi sesuai level PPKM di tiap daerah.
Baca Juga: Enak Banget Sekarang Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Coba Dicek Langsung
Baca Juga: Awas SIM Palsu Beredar Harga Jutaan Rupiah, Dua Oknum Polisi Ditangkap
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR