2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Mengurus SIM di Samarinda Tidak Pakai Sertifikat Vaksin, Cek Syarat dan Ketentuannya"
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR