Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bikin SIM baru sampai perpanjang SIM wajib pakai sertifikat vaksin, ini faktanya.

2. Tata Cara

A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)

B. Mengikuti Ujian Teori

C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :

  • Mengajukan permohonan tertulis
  • Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
  • Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
  • SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
  • Biaya Administrasi SIM
  • Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Mengurus SIM di Samarinda Tidak Pakai Sertifikat Vaksin, Cek Syarat dan Ketentuannya"

Source : TribunKaltim.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular