Bayar pajak kendaraan bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Di aplikasi ini pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan, pajak motor via aplikasi tentu dapat dilakukan di mana saja.
Selain untuk memudahkan pemilik kendaraan, pajak kendaraan secara online ini juga untuk mencegah kerumunan.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya
"Meski saat ini Boyolali sudah level 2 PPKM, tapi Pandemi Covid-19 belum selesai," ujarnya mengutip TribunSolo.com.
Salah satu calon pemohon pajak kendaraan, Tasya, mengaku awalnya tidak mengetahui ada kemudahan pembayaran pajak kendaraan ini.
Warga Banyudono itu merasa terbantu dengan aplikasi Signal ini karena nantinya tidak perlu izin kerja untuk pergi ke Samsat.
"Saya baru tahu ini. Ternyata sangat mudah dan simpel," imbuhnya.
Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR