Berikut langkah-langkah mengurus pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL:
1. Download aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
2. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh.
3. Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
4. Isi semua data pada kolom yang tersedia, lalu klik 'Lanjutkan'.
5. Jika data-data terisi dengan benar maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya.
6. Kemudian akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima.
Baca Juga: Siapin KTP, STNK Dan BPKB 13 Daerah Kasih Pemutihan Hingga Diskon Pajak Kendaraan
7. Segera lakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata.
8. ntuk Samsat Boyolali, kerjasama pembayaran baru bisa dilakukan melalui BNI, Mandiri dan Bank Jateng.
9. etelah proses pembayaran selesai dilakukan, wajib pajak akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
10. TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim Samsat ke alamat wajib pajak melalui jasa pengiriman resmi yang ditunjuk.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil via Online Pakai Aplikasi SIGNAL : STNK Dikirim ke Rumah"
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR