MOTOR Plus-online.com - Makin gampang bayar pajak kendaraan, khususnya di tengah pandemi Covid-19 begini.
Ternyata enak banget bayar pajak kendaraan pakai HP, cepetan urus begini caranya.
Kesempatan bagus buat bikers, khususnya yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.
Sekarang urus pajak kendaraan bisa online pakai HP, gak pakai repot.
Yup, brother gak perlu datang ke Samsat untuk bayar pajak kendaraan tahunan.
Apalagi di tengah pandemi, supaya bisa terhindar dari kerumunan di Samsat juga.
Bahkan sambil tiduran di kamar sekalipun bisa untuk melakukan pajak kendaraan ini.
Atau bikers yang sibuk dengan pekerjaan, tetap bisa mengurus pajak tanpa perlu izin kerja.
Baca Juga: Sampai Akhir Tahun, 7 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama
Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya
Bayar pajak kendaraan bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Di aplikasi ini pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan, pajak motor via aplikasi tentu dapat dilakukan di mana saja.
Selain untuk memudahkan pemilik kendaraan, pajak kendaraan secara online ini juga untuk mencegah kerumunan.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya
"Meski saat ini Boyolali sudah level 2 PPKM, tapi Pandemi Covid-19 belum selesai," ujarnya mengutip TribunSolo.com.
Salah satu calon pemohon pajak kendaraan, Tasya, mengaku awalnya tidak mengetahui ada kemudahan pembayaran pajak kendaraan ini.
Warga Banyudono itu merasa terbantu dengan aplikasi Signal ini karena nantinya tidak perlu izin kerja untuk pergi ke Samsat.
"Saya baru tahu ini. Ternyata sangat mudah dan simpel," imbuhnya.
Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama
Berikut langkah-langkah mengurus pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL:
1. Download aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
2. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh.
3. Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
4. Isi semua data pada kolom yang tersedia, lalu klik 'Lanjutkan'.
5. Jika data-data terisi dengan benar maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya.
6. Kemudian akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima.
Baca Juga: Siapin KTP, STNK Dan BPKB 13 Daerah Kasih Pemutihan Hingga Diskon Pajak Kendaraan
7. Segera lakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata.
8. ntuk Samsat Boyolali, kerjasama pembayaran baru bisa dilakukan melalui BNI, Mandiri dan Bank Jateng.
9. etelah proses pembayaran selesai dilakukan, wajib pajak akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
10. TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim Samsat ke alamat wajib pajak melalui jasa pengiriman resmi yang ditunjuk.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil via Online Pakai Aplikasi SIGNAL : STNK Dikirim ke Rumah"
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR