Perpanjang SIM Gak Perlu Repot Bawa KTP dan SIM Lama, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Erwan/ Motor Plus
Ilustrasi KTP dan SIM

MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi jadi syarat wajib yang dimiliki pengendara.

Pasalnya SIM ini jadi bukti bahwa pengendara layak berkendara.

SIM juga wajib diperpanjang per 5 tahunnya.

Adapun syarat perpanjang SIM yakni membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.

Tapi tau gak ada cara loh perpanjang SIM gak perlu repot-repot membawa-bawa KTP dan SIM lama.

Yap caranya dengan perpanjang SIM melalui online lewat aplikasi SINAR.

Pemohon SIM gak perlu repot membawa KTP dan SIM lamanya, hanya perlu mengunggah foto saja.

Baca Juga: SIM Hilang Wajib Bikin Baru Atau Bisa Perpanjang? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular