MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi jadi syarat wajib yang dimiliki pengendara.
Pasalnya SIM ini jadi bukti bahwa pengendara layak berkendara.
SIM juga wajib diperpanjang per 5 tahunnya.
Adapun syarat perpanjang SIM yakni membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Tapi tau gak ada cara loh perpanjang SIM gak perlu repot-repot membawa-bawa KTP dan SIM lama.
Yap caranya dengan perpanjang SIM melalui online lewat aplikasi SINAR.
Pemohon SIM gak perlu repot membawa KTP dan SIM lamanya, hanya perlu mengunggah foto saja.
Baca Juga: SIM Hilang Wajib Bikin Baru Atau Bisa Perpanjang? Begini Kata Polisi
Baca Juga: Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR