Perpanjang SIM Gak Perlu Repot Bawa KTP dan SIM Lama, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Erwan/ Motor Plus
Ilustrasi KTP dan SIM

9. Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

10. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

12. Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.

14. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular