Perpanjang SIM Gak Perlu Repot Bawa KTP dan SIM Lama, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Erwan/ Motor Plus
Ilustrasi KTP dan SIM

Adapun cara perpangnya SIM online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:

1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

4. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki

7. Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Baca Juga: Waspada Dua Oknum Polisi Edarkan SIM Palsu, Begini Cara Membedakannya

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular