Adapun cara perpangnya SIM online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:
1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
4. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki
7. Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Baca Juga: Waspada Dua Oknum Polisi Edarkan SIM Palsu, Begini Cara Membedakannya
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR