MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi jadi syarat wajib yang dimiliki pengendara.
Pasalnya SIM ini jadi bukti bahwa pengendara layak berkendara.
SIM juga wajib diperpanjang per 5 tahunnya.
Adapun syarat perpanjang SIM yakni membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Tapi tau gak ada cara loh perpanjang SIM gak perlu repot-repot membawa-bawa KTP dan SIM lama.
Yap caranya dengan perpanjang SIM melalui online lewat aplikasi SINAR.
Pemohon SIM gak perlu repot membawa KTP dan SIM lamanya, hanya perlu mengunggah foto saja.
Baca Juga: SIM Hilang Wajib Bikin Baru Atau Bisa Perpanjang? Begini Kata Polisi
Baca Juga: Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya
Adapun cara perpangnya SIM online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:
1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
4. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki
7. Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Baca Juga: Waspada Dua Oknum Polisi Edarkan SIM Palsu, Begini Cara Membedakannya
9. Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
10. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
12. Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.
13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
14. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR