"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina," kata Herwin dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Pemeriksaan dipercepat
Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Herwin mengatakan penyelidikan kepada FS segera dipercepat.
Adapun beberapa pihak yang bakal ikut diperiksa atas kaburnya Rachel Vennya.
“Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal," ucap Herwin.
Baca Juga: Pemilik NMAX Bisa Minder Nih, Honda PCX Bakal Pakai Fitur Airbag
Tak berhak karantina di Wisma Atlet
Rachel Vennya sebelumnya terkonfirmasi kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
Sesuai peraturan yang berlaku, Rachel Vennya seharusnya tidak menjalani karantina di Wisma Atlet.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut," tutur Herwin.
Pasalnya hal itu tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.
Baca Juga: Motor Bekas Yamaha NMAX 2018 Dijual Cuma Rp 8 Jutaan, Begini Cara Belinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR