Adapun ciri orang atau kriteria penerima BSU pun termaktub di dalam Permenaker Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Masyarakan dan bikers perhatikan apakah termasuk sebagai penerima subsidi gaji, berikut kriterianya;
1. WNI atau warga negara Indonesia
2. Memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
4. Punya gaji paling besar Rp 3,5 juta
5 Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/HIMBARA.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR