Lantas, bagaimana dengan pekerja yang tak memiliki rekening HIMBARA untuk menerima dan mencairkannya?
Seperti dikutip dari laman akun Instagram Kemenaker, solusinya dengan membuka rekening kolektif atau disebut burekol.
Pemerintah bekerja sama dengan Bank HIMBARA yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tanpa dipungut biaya.
Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank HIMBARA, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningnya.
Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.
Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, berikut tahapannya;
1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id
2. Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya.
3. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.
4. Pilih profil setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.
5. Cek 3 status Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR