Bikers Bakal Dapat Transferan Bantuan Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Pegang KTP Dan Daftar Di Link Ini

Joni Lono Mulia - Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Tribunnews.com
cara cek bantuan subsidi upah

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bikers bakal dapat transferan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, pegang baik-baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan daftar di link ini.

Bantuan dalam bentuk tunai disalurkan langsung masuk nomor rekening bank.

Masyarakat dan bikers bisa mendapatkan transferan Rp 1 juta bantuan dari pemerintah jika termasuk nasabah 5 bank HIMBARA.

Bantuan Rp 1 juta diberikan dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat yang pandemi virus corona atau Covid-19 juga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam penyaluran bantuan melibatkan 5 bank yang terhimpun dalam bank HIMBARA milik pemerintah.

Bank yang termasuk dalam HIMBARA adalah BRI, BNI, Mandiri, BSI dan BTN.

Di tahun 2021 ini, pemerintah menyalurkan bantuan untuk 8,7 juta pekerja.

Bantuan tersebut merupakan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1 Juta Cair Untuk Pengguna Rekening Bank BRI, BNI, dan Mandiri, Buruan Cek Saldo ATM

Baca Juga: Enak Punya Rekening di 5 Bank Ini Bisa Dapat Transferan Rp 1 Juta, Ceknya Pakai KTP

Adapun ciri orang atau kriteria penerima BSU pun termaktub di dalam Permenaker Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Masyarakan dan bikers perhatikan apakah termasuk sebagai penerima subsidi gaji, berikut kriterianya;

1. WNI atau warga negara Indonesia

2. Memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

4. Punya gaji paling besar Rp 3,5 juta

5 Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

6. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagi-bagi Ke Pedagang Kaki Lima Dan Pemilik Warung, Siapkan NIK KTP Buat Daftar

Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/HIMBARA.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang tak memiliki rekening HIMBARA untuk menerima dan mencairkannya?

Seperti dikutip dari laman akun Instagram Kemenaker, solusinya dengan membuka rekening kolektif atau disebut burekol.

Pemerintah bekerja sama dengan Bank HIMBARA yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tanpa dipungut biaya.

Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank HIMBARA, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningnya.

Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.

Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, berikut tahapannya;

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

2. Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya.

3. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagi-bagi Ke Pedagang Kaki Lima Dan Pemilik Warung, Siapkan NIK KTP Buat Daftar

4. Pilih profil setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.

5. Cek 3 status Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status.

Status pertama menjadi calon penerima BSU, status kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga status terakhir dana BSU sudah tersalurkan.

Dalam laman profil akun calon penerima bantuan subsidi gaji, juga akan mendapatkan info mengenai telah dibuatkan rekening secara kolektif disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasikan.

Koordinasi dengan HRD

Setelah mengetahui informasi rekening baru yang telah dibuatkan pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD).

Supaya mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.

Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021.

Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke Kas Negara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Login bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Mencairkan Subsidi Gaji yang Tak Punya Rekening Himbara'

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular