MOTOR Plus-online.com - Hati-hati kalau dapat uang dengan ada capnya tertentu bisa ditolak untuk jual beli padahal asli.
Awas dapat uang Rp 50 ribu asli tapi ada capnya bisa ditolak untuk transaksi pembayaran atau pembelian perdagangan.
Ingat ya para biker, bukan saja uang pecahan Rp 50 ribu palsu yang ditolak dalam transaksi jual beli.
Kini ada yang menolak uang pecahan Rp 50 ribu asli namun tertera cap tertentu yang membuat warga ketakutan.
Dalam artian ketakutan terima uang Rp 50 ribu asli dengan cap stempel khawatir tidak laku.
Seperti video postingan uang Rp 50.000 dengan stempel cap “ADS” yang viral di media sosial TikTok.
Dalam video disebutkan uang dengan cap ADS ditolak saat akan digunakan transaksi.
Postingan tersebut diunggah oleh akun TikTok @mommaadam.
Baca Juga: Bikin Melongo Uang Koin Rp 50 Ini Dijual Jauh Lebih Mahal dari Yamaha NMAX, Serius Nih?
“Guys mohon info dong ada yang tahu nggak arti dari cap ADS di duit itu? Jadi aku tadi ngambil uang di ATM Rp 1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu. Dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi ditolak duitnya. Tolong dong kasih tau,” ujarnya dalam video yang ia unggah.
Postingan tersebut telah dilihat lebih dari 2 juta kali dan disukai lebih dari 53.200 pengguna.
Bahkan mendapat lebih dari 2.862 komentar.
Beragam komentar muncul terkait postingan tersebut.
“BI menjelaskaan, uang rupiah asli yang distempel untuk kepentingan tertentu, tergolong dalam uang yang tidak layak edar, makanya banyak yang menolaknya,” tulis akun dengan nama Chandra_Gemblong.
“Sy kerja di bank mba tp ga tau ad cap ADS. Mgkin ini cap ny jg dr uang setoran nasabah. Baik ny mbak tarik di atm bank mana, laporkan ke bank trkait saja,” tulis akun Mellisa Fabyanca.
Apakah uang dengan cap ADS tersebut masih berlaku dan bisa digunakan untuk transaksi?
Penjelasan Bank Indonesia
Terkait hal tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang.
Sehingga, dia tidak mengetahui maksud dari cap ADS dalam video viral tersebut. “Saya baru lihat ini. Nggak tau juga makna Ads itu apa,” ujar junanto dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Pihaknya menegaskan, pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang kertas yang diedarkan.
“BI tidak mencap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap,” ujarnya.
Apa uang dengan cap ADS masih berlaku?
Dalam video disebutkan, uang dengan cap ADS ditolak saat akan digunakan untuk transaksi pembayaran di farmasi.
Terkait hal itu, Junanto mengatakan, uang dengan cap ADS seperti pada postingan tersebut masih berlaku untuk transaksi selama uang tersebut asli.
“Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia,” ujarnya.
Adapun ia menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang di bank maka juga bisa melakukannya untuk uang yang rusak, lusuh, tidak layak edar.
Sanksi merusak uang rupiah
Terkait adanya cap dalam uang kertas Rp 50.000 tersebut, Junanto mengingatkan bahwa uang rupiah dilarang untuk dicoret-coret atau dirusak.
Sebab hal itu termasuk pelanggaran dan bisa dikena pidana.
Syarat uang rusak bisa ditukar
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian.
Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Video Viral Uang Cap 'ADS' Disebut Ditolak Saat Transaksi, Ini Kata BI.
KOMENTAR