Di antaranya, meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban pajak kendaraan.
Kondisi ini diharapkan mobilitas pergerakan perekonomian bangkit kembali.
Selain diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen, pihaknya juga memiliki keuntungan yang bisa dinikmati masyarakat.
Mulai dari pembebasan denda administrasi pajak, pembebasan sanksi administrasi pajak progresif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Awas, Motor Gak Pasang Stiker Hologram Ini Bakal Ditilang Polisi
Perpanjangan keringanan pajak kendaraan tersebut sudah berjalan sejak 21 Oktober 2021.
Masa berlakunya sampai dengan tanggal 21 Desember 2021.
Wajib Pajak (WP) agar bisa memanfaatkan kebijakan keringanan ini sebaik-baiknya.
Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji.
Baca Juga: Bikin Penunggak Pajak Kendaraan Was-was, Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Baru
Source | : | Tribunbanjarbaru.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR