"Pajak yang dibayar untuk kelangsungan pembangunan banua yang lebih baik, terima kasih pula kepada mitra kerja Kesamsatan dan pihak terkait untuk suksesnya program kebijakan ini," bebernya mengutip Tribunbanjarbaru.com.
Dikatakan lelaki yang akrab disapa H Utam ini, target yang dibebaskan juga sama seperti sebelumnya, yaitu Rp 50 miliar.
Hanya saja bedanya target sebelumnya dan saat ini diakumulasi.
Dari target Rp 50 miliar sebelumnya tercapai Rp58 miliar, sehingga untuk memenuhi target keseluruhan hanya perlu membukukan Rp 48 miliar.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus
Hasil evaluasi pada program Bauntung 9.9 yang lalu masih banyak wajib pajak potensial yang belum menyelesaikan kewajiban
Berdasarkan data Bakeuda Kalsel, penunggak kendaraan mewah paling banyak di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
"Untuk mengejar pajak potensial, kami merancang door to door dengan turun langsung bersama pihak terkait di kabupaten kota terkait." ucapnya.
"Kami lihat sebulan program berjalan, jika tidak ada pergerakan pembayaran pajak potensial, maka kemungkinan door to door dijalankan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Kebijakan Relaksasi Pajak Diperpanjang Hingga 21 Desember 2021"
Source | : | Tribunbanjarbaru.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR