Asyik Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Buruan Urus

Galih Setiadi - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan diperpanjang sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira diskon pajak kendaraan 50 persen diperpanjang sampai tanggal segini.

Enak banget diskon pajak kendaraan 50 persen lanjut alias diperpanjang.

Kesempatan bagus buat bikers, bayar pajak kendaraan jadi lebih ringan.

Lebih menariknya lagi, gak cuma diskon pajak kendaraan saja yang diberlakukan.

Program tersebut diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Semula, program yang bernama Bauntung 9.9 diganti namanya menjadi Bauntung 21.21.

Tidak ada perbedaan persyaratan atau mekanisme antara periode pertama dan kedua.

Pemberian keringanan ini melihat pasca pandemi Covid-19 fokus pada pemulihan kesehatan dan ekonomi.

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Hadiah Jutaan Rupiah, Nih Syaratnya

Baca Juga: Kesempatan Langka, Belasan Daerah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Dikasih Diskon Cepat ke Samsat Terdekat

Di antaranya, meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban pajak kendaraan.

Kondisi ini diharapkan mobilitas pergerakan perekonomian bangkit kembali.

Selain diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen, pihaknya juga memiliki keuntungan yang bisa dinikmati masyarakat.

Mulai dari pembebasan denda administrasi pajak, pembebasan sanksi administrasi pajak progresif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Awas, Motor Gak Pasang Stiker Hologram Ini Bakal Ditilang Polisi

Perpanjangan keringanan pajak kendaraan tersebut sudah berjalan sejak 21 Oktober 2021.

Instagram.com/bakeudaprovkalselofficial
Program diskon pajak kendaraan 50 persen berlaku sampai tanggal segini di Kalimantan Selatan.

Masa berlakunya sampai dengan tanggal 21 Desember 2021.

Wajib Pajak (WP) agar bisa memanfaatkan kebijakan keringanan ini sebaik-baiknya.

Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji.

Baca Juga: Bikin Penunggak Pajak Kendaraan Was-was, Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Baru

"Pajak yang dibayar untuk kelangsungan pembangunan banua yang lebih baik, terima kasih pula kepada mitra kerja Kesamsatan dan pihak terkait untuk suksesnya program kebijakan ini," bebernya mengutip Tribunbanjarbaru.com.

Dikatakan lelaki yang akrab disapa H Utam ini, target yang dibebaskan juga sama seperti sebelumnya, yaitu Rp 50 miliar.

Hanya saja bedanya target sebelumnya dan saat ini diakumulasi.

Dari target Rp 50 miliar sebelumnya tercapai Rp58 miliar, sehingga untuk memenuhi target keseluruhan hanya perlu membukukan Rp 48 miliar.

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus

Hasil evaluasi pada program Bauntung 9.9 yang lalu masih banyak wajib pajak potensial yang belum menyelesaikan kewajiban

Berdasarkan data Bakeuda Kalsel, penunggak kendaraan mewah paling banyak di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

"Untuk mengejar pajak potensial, kami merancang door to door dengan turun langsung bersama pihak terkait di kabupaten kota terkait." ucapnya.

"Kami lihat sebulan program berjalan, jika tidak ada pergerakan pembayaran pajak potensial, maka kemungkinan door to door dijalankan," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Kebijakan Relaksasi Pajak Diperpanjang Hingga 21 Desember 2021"

Source : Tribunbanjarbaru.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular