Jadi, pelat khusus itu juga ada yang abal-abal ya...
Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.
"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.
Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya
"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.
Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.
"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.
Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.
Baca Juga: Bocor Begini Cara Polisi Bedakan Pelat Palsu dengan Asli, Pengendara Jarang Sadar
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR